• Call us: 0511 4366957
  • lembaga@sabilalmuhtadin.sch.id
  • Webmail
  • PAUD SD SMP SMA SMK
  • Home
  • Profil
    • Profil Lembaga
    • Personalia
    • Rekapitulasi
  • News
  • Articles
    • All Categories
    • Pendidikan (38)
    • Kisah Inspiratif (7)
    • Teknologi Informasi (3)
    • Agama (19)
  • Galleries
    • Photo Gallery
    • Video Gallery
  • Contact Us

News Detail

  1. Home
  2. /
  3. News Detail
Pengumuman
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19)
24 Mar 2020

Berikut isi lengkap Surat Edaran Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim:

SURAT EDARAN
NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT
PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)

Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati/Walikota,
di seluruh Indonesia.

Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi ertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Ujian Nasional (UN):
a) UN Tahun 2020 dibatalkan;
b) Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c) Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b) Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c) Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
d) Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b) Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c) Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d) Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan 3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b) Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c) Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;

b) PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 24 Maret 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Nadiem Anwar Makarim

Tembusan Yth:
1. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
3. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan.

Comment with facebook

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan kami. Kami berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Latest Posts

  • Pidato Mendikbud pada Hari Guru Nasional 2020
    Nov 25, 2020

    LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM SABILAL MUHTADIN AKAN TERAPKAN METODE 3T
    Aug 31, 2020

    Pelepasan Peserta Didik Kelas 6 SD Islam Sabilal Muhtadin Banjarmasin Tahun Pelajaran 2019-2020 Secara Virtual
    Jun 16, 2020

    Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19)
    Mar 24, 2020

    Pengumuman Libur Sekolah
    Mar 18, 2020

    Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2019
    Nov 25, 2019

    Amanat Menteri Sosial Dalam Peringatan Hari Pahlawan 2019
    Nov 12, 2019

    Pidato Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-91 Tahun 2019
    Oct 29, 2019

    SD Islam Sabilal Muhtadin Meriahkan Muharam 1441 Hijriah
    Sep 12, 2019

    PAUD Terpadu Islam Sabilal Muhtadin meriahkan HUT RI ke 74 tahun 2019
    Aug 21, 2019

Articles

  • All Categories
  • Pendidikan (38)
  • Kisah Inspiratif (7)
  • Teknologi Informasi (3)
  • Agama (19)

The Office

  • Jl. Jend. Sudirman No. 1 Banjarmasin
  • (0511) 4366957
  • lembaga@sabilalmuhtadin.sch.id

Business Hours

  • Senin - Jum'at : 08.00 - 16.00 Wita

Visi kami

Terwujudnya pendidikan dan pengajaran yang Islami, bermutu, berdaya saing tinggi serta berakar di masyarakat

Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2020 - 2021

Lihat Pengumuman

  • © 2006 - 2021 Lembaga Pendidikan Islam Sabilal Muhtadin

  • Home
  • Contact Us